Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,51 Miliar di Tanjung Priok

Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,51 Miliar di Tanjung Priok

jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut menggagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress atau pakaian dan tas bekas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8) di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya