jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan tegas menolak keberatan hukum yang diajukan Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan tragis yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Dalam sidang yang digelar Selasa (29/4), Hakim Ketua Mira Sendangsari menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah sahih, rapi, dan terang benderang.
Tidak ada komentar