jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah (Jateng) menolak banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Dengan putusan ini, Robig akan segera menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tidak ada komentar