jpnn.com, JAKARTA - Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba.
Tidak ada komentar