Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU

Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU

jpnn.com, JAKARTA - Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Porses PKPU dan Kepailitan yang diadakan Resha Agriansyah Learning Center (RALC) mengungkap jenis tindak pidana yang mungkin akan dihadapi kurator dan pengurus dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU.

Founder RALC Resha Agriansyah menyatakan akhir-akhir ini ada sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat pidana dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi. Dan hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi para kurator dan pengurus di Indonesia, termasuk RALC.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya