jpnn.com, OGAN ILIR - Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap pelaku narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial SY, 36, warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tidak ada komentar