Polda Jabar Tetapkan Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Sebagai Tersangka

Polda Jabar Tetapkan Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Sebagai Tersangka

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, sebagai tersangka atas laporan tuduhan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) ITE. Yang bersangkutan sebelumnya memberikan informasi mengenai penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya