Target Gen Z, Mocabe Tawarkan Snack Pedas Unik dengan Dua Varian Rasa
- hari ini, 19.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial VK (28), yang diketahui merupakan seorang anak punk, ditangkap oleh polisi di Bandar Lampung pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. VK ditangkap karena diduga mengedarkan 405 obat psikotropika atau pil penenang berbagai merek. Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya meringkus VK, seorang pria yang mengedarkan ratusan pil koplo atau obat penenang. "Iya benar, pelakunya telah kami amankan di Mapolsek Tanjung Senang. VK diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung,” kata Ipda Alan, Senin (2/12/2024).
Penangkapan VK berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut. Saat polisi melakukan penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk seperangkat alat hisap sabu, satu paket kecil sabu sisa pakai, dan ratusan pil koplo. "Di rumah kontrakan tersebut kami menemukan berbagai merk obat penenang, di antaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam," sebutnya.
Tidak ada komentar