Pelaku Penipuan Pembelian Biji Kopi dan Lada Rp10,36 M di Lampung Ditangkap di Cimahi

Pelaku Penipuan Pembelian Biji Kopi dan Lada Rp10,36 M di Lampung Ditangkap di Cimahi

Liputan6.com, Lampung - Pelaku penipuan dan penggelapan dana pembelian biji kopi serta lada seberat 151.191,6 kilogram di Lampung Barat, Lampung berhasil diringkus polisi. Pelaku ditangkap di wilayah Cimahi Utara, Jawa Barat. Dalam aksinya, pelaku bernama Ahmad Ramadan (27) telah menyebabkan kerugian para korban hingga mencapai Rp10,36 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab Presisi Ditreskrimum Polda Lampung. Pelaku sempat buron sejak September 2024 dan berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Cimahi Utara, pada Jumat (29/11/2024).

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku Ahmad Ramadan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolda setempat. Tersangka merupakan Direktur PT. Adera Ramanda Group. "Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, bernama M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung," kata Pahala, Senin (2/12/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya