jpnn.com, JAKARTA - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap dalam perkara pembunuhan Ronald Tannur.
Keputusan ini diambil setelah mereka dipindahkan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba, Jumat (9/5).
Tidak ada komentar