Modus Gunakan Izin Parkir Alat Berat, Lima Tambang Batu Ilegal di Bandar Lampung Disegel D...

Modus Gunakan Izin Parkir Alat Berat, Lima Tambang Batu Ilegal di Bandar Lampung Disegel D...

Liputan6.com, Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel lima lokasi tambang batu ilegal yang beroperasi di dua kelurahan di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Penyegelan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) menyusul temuan aktivitas pertambangan liar yang menyalahgunakan izin lahan.

Lima tambang yang disegel berada di Kelurahan Way Laga dan Campang Raya, dengan rincian dua lokasi di Way Laga dan tiga lainnya di Campang Raya. Lokasi tambang tersebut diketahui dimiliki oleh PT Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja. "Iya, dua lokasi tambang berada di Kelurahan Way Laga dan tiga lainnya di Kelurahan Campang Raya," ujar Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya