jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah yang sah.
Regulasi ini sangat dinantikan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tidak ada komentar