jpnn.com, JAKARTA - Revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN memasuki babak krusial dengan hadirnya gagasan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Transformasi nomenklatur ini dipandang sebagai langkah monumental untuk memperkuat peran negara dalam mengarahkan dan mengawasi BUMN secara lebih efektif.
Tidak ada komentar