jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur terkait larangan rangkap jabatan.
Supratman menyebut larangan rangkap jabatan menteri dan wamen di BUMN yang masuk di RUU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak ada komentar