bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum menyatakan bahwa mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.
Status tersebut hilang setelah Satria Arta Kumbara bergabung sebagai tentara aktif di Rusia tanpa izin Presiden Republik Indonesia.
Tidak ada komentar