jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chroomebook Kemenbudristek.
Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti Nadiem mendapatkan sesuatu dari proyek pengadaan laptop tersebut.
Tidak ada komentar