Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Sesuai dengan TAP MPR dan UU Polri

Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Sesuai dengan TAP MPR dan UU Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penempatan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. TAP MPR dan Undang-undang Polri memberi ruang bagi polisi aktif untuk duduk di posisi Sekjen DPD RI.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR No. 7 Tahun 2000.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya