Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas dikenal dengan SIM D.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas. Yakni SIM D dan SIM DI.
Tidak ada komentar