Mengenal SIM D dan DI, Surat Izin Mengemudi Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Mengenal SIM D dan DI, Surat Izin Mengemudi Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas dikenal dengan SIM D.

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas. Yakni SIM D dan SIM DI.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya