jatim.jpnn.com, MALANG - Mantan narapidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, resmi tidak lagi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang, Sofia Andriani, Rabu (6/8).
Tidak ada komentar