jabar.jpnn.com, SUBANG - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan dalam kasus itu melibatkan tiga remaja perempuan berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion atau LC) di tempat hiburan malam.
Tidak ada komentar