jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak, dengan tersangka seorang remaja berinisial RYP (18) warga Magelang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tersangka ditangkap pada 30 April 2025 lalu dan langsung ditahan sehari kemudian, Kamis (1/5).
Tidak ada komentar