banten.jpnn.com, SERANG - Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial DH (50) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak kandung dari pelaku yang masih berusia sembilan tahun.
banten.jpnn.com, SERANG - Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial DH (50) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak kandung dari pelaku yang masih berusia sembilan tahun.
Tidak ada komentar