Ingin Digolongkan dalam Ragam Disabilitas, Pasien Penyakit Kronis Ajukan Permohonan ke MK

Ingin Digolongkan dalam Ragam Disabilitas, Pasien Penyakit Kronis Ajukan Permohonan ke MK

Liputan6.com, Jakarta Penyakit kronis kerap menghambat pengidapnya untuk menjalani hidup layaknya masyarakat umum.

Di sisi lain, mereka juga tidak tergolong dalam kelompok disabilitas sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya