jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan gelar perkara di Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau untuk tahun anggaran 2020–2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara rampung bersama Tim Subdit III Ditreskrimsus dan Bareskrim Polri.
Tidak ada komentar