Besaran Gaji PNS Single Salary, Simak Rincian, Formula Perhitungan, dan Kapan Diberlakukan

Besaran Gaji PNS Single Salary, Simak Rincian, Formula Perhitungan, dan Kapan Diberlakukan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah mencanangkan penerapan kebijakan Single Salary untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024. Konsep gaji PNS Single Salary ini adalah bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menerima komponen tunjangan yang selama ini selalu melengkapi gaji pokok mereka.

Tentu saja, dengan diterapkannya gaji PNS Single Salary ini, akan ada perubahan dalam perhitungan gaji PNS. Rincian dan formula perhitungan gaji tersebut masih dalam tahap pengkajian dan akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Meski demikian, pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberikan besaran gaji yang adil dan kompetitif bagi para PNS.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya