jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana rasuah dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Indonesia Asahan Energy (IAE) periode 2017-2021.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pada 8 Agustus 2025, penyidik telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
Tidak ada komentar