jatim.jpnn.com, NGAWI - Pengasuh pondok pesantren di Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi berinisial AUR (53) ditangkap polisi atas kasus pencabulan santri laki-laki.
AUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Ngawi sejak Senin (24/3). Penetapan tersangka itu setelah alat bukti dirasa cukup untuk menjerat AUR sebagai pelaku pencabulan.
Tidak ada komentar