Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara

Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara

jpnn.com - JAKARTA - Delik perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan terkait kerugian negara, melainkan suap sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berwenang mengusut kasus itu meski kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan hal tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3), sebagai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya