jatim.jpnn.com, GRESIK - Pemuda asal Benjeng, Kabupaten Gresik berinisial FA (20) ditetapkan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan kepada korban yang berusia 15 tahun.
Mirisnya, selain mendapatkan kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik.
Tidak ada komentar