jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Di tengah perdebatan hangat mengenai kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang usaha komersial, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo memberikan penegasan penting.
Menurut dia, lagu yang status hak ciptanya telah berakhir dan masuk ke dalam ranah domain publik (public domain) dapat digunakan atau diputar secara bebas tanpa kewajiban membayar royalti.
Tidak ada komentar