bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik Tipikor Polres Badung menjebloskan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, periode 2014 – 2019, berinisial IPGS, 48, ke penjara.
IPGS dijebloskan ke sel tahanan Polres Badung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Teranggana Sari dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 523,3 juta.
Tidak ada komentar