Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dua aturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa. Keduanya mulai berlaku efektif hari ini, 8 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih teratur, wajar, aktif, efisien, dan menarik bagi investor lokal maupun global. BEI ingin memastikan perdagangan saham berjalan secara adil dan transparan.
Tidak ada komentar