jatim.jpnn.com, JEMBER - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi perhatian serius kalangan akademisi hukum. Salah satunya disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Prof Dr I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.
Dalam draf revisi RUU KUHAP tersebut, kepolisian diberikan kewenangan utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Tidak ada komentar