jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono (JP), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019–2022.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (27/8).
Tidak ada komentar