jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan, yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Semarang bersama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro menggerebek sebuah pabrik barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal pada Sabtu (15/3).
Pabrik rokok yang terletak di Desa Mojo Agung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Tidak ada komentar