Pajak Digital Sentuh Rp 40,02 Triliun hingga Juli 2025

Pajak Digital Sentuh Rp 40,02 Triliun hingga Juli 2025

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Juli 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 40,02 triliun. Penerimaan tertinggi pajak digital ini dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jika dirinci, penerimaan pajak berasal dari pemungutan PPN PMSE Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,53 triliun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya