jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini, sebesar Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Tidak ada komentar