jatim.jpnn.com, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Gayungan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekomendasi itu berdasarkan fakta yang ditemui di lapangan, yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) ikut menggunakan hak pilihnya.
Tidak ada komentar