Bawaslu: Penyandang Disabilitas Boleh Pilih Pendamping Sendiri Saat Pemilu di TPS

Bawaslu: Penyandang Disabilitas Boleh Pilih Pendamping Sendiri Saat Pemilu di TPS

Liputan6.com, Jakarta - Penyandang disabilitas berhak didampingi dan memilih pendampingnya sendiri saat pemilihan umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 356 dan disampaikan oleh Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya