Liputan6.com, Jakarta - Penyandang disabilitas berhak didampingi dan memilih pendampingnya sendiri saat pemilihan umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 356 dan disampaikan oleh Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty.
Tidak ada komentar