jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Bathra Banong meminta kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah tidak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bathra meminta K/L serta pemda tetap membayar gaji honorer yang lulus CPNS dan PPPK 2024, sampai terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara.
Tidak ada komentar