Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang, Sampai Kapan?

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang, Sampai Kapan?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang batas akhir pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024. Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menentukan batas akhir pelaporan merupakan 31 Maret 2025.

Namun belakangan, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, batas akhir pelaporan SPT diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif. Keputusannya dikeluarkan mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan hari libur.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya