ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Tambang Sesuai Mekanisme

ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Tambang Sesuai Mekanisme

jpnn.com, JAKARTA - Polemik penataan dan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 menuai respons beragam dari pengusaha.

Ketua Umum ASPEBINDO Anggawira menyebutkan pencabutan izin usaha pertambangan tersebut sudah tepat untuk konsesi yang tidak produktif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya