Dua Polisi di Semarang Diduga Lakukan Pemerasan, Terungkap Berkat Video Viral
- hari ini, 11.37
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Batam - Sidang peristiwa rusuh saat aksi solidaritas untuk Rempang di kantor BP Batam digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan putusan pada perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm pada Rabu (6/3/2024).
Duduk sebagai terdakwa, Iswandi atau yang biasa dikenal dengan panggilan Bang Long dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara oleh Majelis hakim.
Tidak ada komentar