Mempertahankan Tanahnya di Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan

Mempertahankan Tanahnya di Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan

Liputan6.com, Batam - Sidang peristiwa rusuh saat aksi solidaritas untuk Rempang di kantor BP Batam digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan putusan pada perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm pada Rabu (6/3/2024).

Duduk sebagai terdakwa, Iswandi atau yang biasa dikenal dengan panggilan Bang Long dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara oleh Majelis hakim.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya