Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa.
Penetapan ini didasarkan pada harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium yang dikonsumsi masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad menyatakan bahwa penyesuaian ini mengikuti dinamika harga beras agar nilai zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Tidak ada komentar