jpnn.com - PURWOKERTO – Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa mengisi jabatan struktural.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 diatur bahwa PPPK pada umumnya mengisi jabatan fungsional.
Tidak ada komentar