jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI Andrea H. Poeloengan menyoroti kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo sebagai bukti kegagalan reformasi peradilan militer. Prajurit Batalyon Infanteri 743 ini tewas diduga akibat penganiayaan seniornya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 6 Agustus 2025.
"Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tapi mencerminkan masalah sistemik dalam hukum dan budaya militer yang belum tuntas direformasi sejak 1998," tegas Andrea dalam keterangannya, Senin (11/8).
Tidak ada komentar