jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Hakim Emang Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
Pegi menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka kepadanya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Tidak ada komentar