Keroyok Pesilat IKPSI, 3 Anggota PSHT di Ngawi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Keroyok Pesilat IKPSI, 3 Anggota PSHT di Ngawi Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

jatim.jpnn.com, NGAWI - Tiga remaja asal Kabupaten Ngawi hanya bisa pasrah setelah ditetapkan tersangka kasus kekerasan melakukan pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Ikatan Pencak silat Seluruh Indonesia (IKPSI) berinisial AYP (28).

Ketiga pelaku itu juga merupakan anggota perguruan anggota silat lain dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Mereka ialah A (16), YSP (20), dan ADM (22).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya