jpnn.com - PALEMBANG – Para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan dilarang mengajukan usulan pindah lokasi penempatan atau mutasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba tegas melarang PPPK yang baru dilantik beberapa tahun terakhir, mengajukan surat pindah atau mutasi ke daerah lain di dalam maupun luar Sumatera Selatan.
Tidak ada komentar