Ada Layanan Pengaduan Digital dari Propam Polri untuk Polisi Nakal, Begini Caranya

Ada Layanan Pengaduan Digital dari Propam Polri untuk Polisi Nakal, Begini Caranya

Liputan6.com, Yogyakarta - Divisi Propam Polri memperkenalkan inovasi pelayanan publik melalui sistem pengaduan digital berbasis WhatsApp yang beroperasi 24 jam. Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum kepolisian tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.

Sistem pelaporan via WhatsApp ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani pengaduan masyarakat. Layanan tersebut menggunakan nomor khusus 0855-5555-4141.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya